Ratusan Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Padati Jalanan Kota: “Beri Keadilan Pada Korbannya”
Bangkalan, 7 Desember 2024 – Pada tanggal 4 Desember kemarin, sejumlah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura beramai-ramai melakukan demo untuk menyuarakan keadilan dengan turun ke jalan untuk mengawal jalannya proses hukum terkait dengan kasus pembunuhan dengan korban EJ yang merupakan seorang mahasiswi Fakultas Pertanian yang berhasil membawa duka mendalam.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas, yang merasa tergugah oleh tragedi tersebut, sekaligus menuntut agar pelaku segera diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal. Pada demonstrasi ini mereka mendesak penerapan pasal 340 KUHP dalam kasus yang merenggut nyawa rekannya tersebut, Een Jumianti (20). Pasalnya, dalam rilis Polres Bangkalan, penegak hukum tersebut hanya menerapkan pasal 338 KUHP.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari mahasiwa Universitas Trunojoyo Madura. Para mahasiswa ini memadati pusat kota dengan membawa spanduk, poster, dan meneriakkan tuntutan keadilan. Mereka menuntut pihak berwajib untuk menindak pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
"Kami hadir ke polres untuk mempertanyakan kinerja polres. Kami mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka dengan pasal 340 dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” kata As’ad, korlap aksi, Rabu (4/12/2024).
Atas perbuatan pelaku, nama Madura terutama kabupaten Bangkalan menjadi tercemar. Tindakan yang dilakukan M Mauludi Alazhaq mencerminkan sikap kejam dan lebih sadis dari binatang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menanggapi tuntutan yang disuarakan massa aksi. Kapolres Bangkalan mengaku telah menetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Menurutnya, berdasarkan penyidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, perbuatan pelaku masuk dalam pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya telah menaikkan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara
Dalam penanganan kasus pembunuhan dan pembakaran tersebut, Polres Bangkalan menegaskan tak ada intervensi dari pihak manapun. Sebab, penyidik telah bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian.
Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. Aksi solidaritas yang mereka lakukan bukan hanya sebagai bentuk dukungan kepada keluarga korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi para mahasiswa.
Kehadiran mahasiswa di jalanan kota hari ini membuktikan bahwa solidaritas dan kepedulian mereka terhadap sesama sangatlah besar. Kejadian ini bukan hanya mengguncang dunia kampus, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan perdamaian di sekitar kita.